Cegah Dampak Negatif, Aktivitas Orang Asing di Luwu Utara Perlu Diawasi

Berita84 Dilihat

Cegah Dampak Negatif, Aktivitas Orang Asing di Luwu Utara Perlu Diawasi

CLS NEWS CO.id — Luwu Utara — Keberadaan serta aktivitas orang asing di Kabupaten Luwu Utara sudah saatnya perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan orang asing tersebut saat berada di wilayah Indonesia dapat memberikan manfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Orang asing di sini adalah warga negara asing (WNA) yang masuk secara resmi ke wilayah NKRI dengan tujuan melakukan aktivitas tertentu atau tujuan lainnya.

“Kita harap teman-teman di kecamatan bisa aktif memantau aktivitas orang asing di wilayahnya dan melaporkan perkembangannya kepada kita,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Luwu Utara, Abdul Hakim Bukara, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Kamis (5/12/2024) di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Menurut Hakim, meskipun aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, namun masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan yang dapat menimbulkan tendensi negatif.

Untuk itu, kata dia, perlu juga untuk membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan. “Kita berharap kepada Imigrasi, tidak hanya membentuk Timpora Kabupaten, tetapi juga membentuk Timpora Kecamatan, termasuk memberdayakan tim ini, sehingga bisa bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) TI, Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yulius Lilingan, menjelaskan terkait dengan kegiatan keimigrasian. “Keimigrasian ini adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” jelas Yulius.

Ia mengatakan, orang asing yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan maksud, tujuan dan kepentingannya masing-masing, tidak boleh keluar dari maksud dan tujuannya. Ia mencontohkan, jika orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata, tetapi faktanya mengambil sampel, atau melakukan survei, maka hal itu tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan awalnya.

“Maka dari itulah kita berkumpul pada hari ini supaya bisa memberikan informasi kepada kami di kabupaten agar kami bisa cek nanti, apakah sudah sesuai atau tidak sesuai dengan tujuannya, atau sesuai tidak izinnya,” jelas Yulius.

“Jadi, informasi-informasi seperti itulah yang harus bapak dan ibu perlu sampaikan kepada kami, termasuk kepada Timpora yang ada di kabulpaten,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Rakor Timpora yang dilaksakan Kantor Imigrasi ini merupakan kegiatan rutin berkala yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang timbul akibat keberadaan dan aktivitas orang asing.

Turut hadir dalam Rakor Timpora ini, BNN Palopo, Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kemenag Luwu Utara, UPBU Andi Djemma Masamba, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Malili, Disdukcapil Luwu Utara, Disporapar Luwu Utara, Disnakertrans Luwu Utara, Disdikbud Lutra, DPMPTSP Lutra, Satpol PP Lutra, dan Bagian Hukum Setda Lutra. (L/HS/CLS)

Komentar