LUWU UTARA — CLS NEWS.COM. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Luwu Utara (Lutra) melakukan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid, di depan kantor Dukcapil Luwu Utara, Jumat (04/09/2020)
Pemusnahan KTP-el tersebut berdasarkan surat edaran dari kementrian dalam negeri nomor 470.13/11176 SJ, tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid
Plt Kadis dukcapil Luwu Utara Nakicah mengatakan bahwa pemusnahan KTP-el itu dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid
“Hari ini kami melakukan pemusnahan KTP-el rusak, invalid dan penggantian sebanyak 2184 keping ,” ucapnya
“Tujuan dari pemusnahan KTP-el ini untuk menghindari penyalahgunaan dan tidak ada lagi KTP-el yang tercecer dan jatuh, yang bisa digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya
Diketahui pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan oleh Asisten administrasi umum Eka Rusli, Plt Kadis Dukcapil Luwu Utara Nakicah dan Kabid capil Andi Dwifo.(mus/cls)
Editor – Dian rahmana putri.H.
Komentar