MASAMBA– CLS NEWS.COM. Kabar tak sedap kepada guru dan tenaga kependidikan non ASN di Kabupaten Luwu Utara di akhir tahun ini. Untuk sementara waktu, mereka diistirahatkan.
Itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Luwu Utara Nomor: 800/1271/DISDIK.
Ditujukan kepada kepala TK Negeri, kepala UPT SD Negeri, kepala UPT SMP Negeri, dan korwil pendidikan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan, Jasrum dalam surat itu menjelaskan bahwa Luwu Utara sudah kelebihan guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data sistem informasi menajemen perencanaan dan pengendalian kebutuhan (SIMPPK) guru dan tenaga kependidikan.
“Guru dan tenaga kependidikan non ASN, untuk sementara waktu diistirahatkan dan akan dipanggil kembali setelah dilakukan pendataan ulang terkait data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan,” kata Jasrum, Senin 28 Desember 2020.
Nantinya lanjut Jasrum, akan dilakukan redistribusi guru dan tenaga kependidikan non ASN berdasarkan data kebutuhan sekolah.
“SK guru dan tenaga kependidikan non ASN yang akan dipanggil kembali berlaku mulai tanggal 1 Januari-31 Desember 2021 dan akan dievaluasi setiap tahunnya,” jelas H..JASRUM.pada kru media CLS news.
Data Kebutuhan Guru Berdasarkan SIMPPK
SMP
Kebutuhan Guru 1.167 = orang
Jumlah guru ASN dan Non = 1.197 orang
Lebih 30 guru
SD
Kebutuhan guru = 2.229 orang
Jumlah guru ASN dan Non = 2.659 orang
Lebih 430 guru
TK
Kebutuhan guru = 49 orang
Jumlah guru ASN dan Non = 87 orang
Lebih 38 guru.(**)
Komentar