CLS NEWS COM Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah daerah pertama di Tana Luwu yang melakukan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2019. Hal ini diungkap Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila, usai Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi, Kamis (27/2/2020), di Kantor BPKAD Luwu Utara.
“Ya, Kabupaten Luwu Utara merupakan daerah pertama yang melakukan rekonsialisasi pajak pusat di wilayah Luwu Raya,” ungkap Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila. Sementara itu Kepala BPKAD melalui Kabid Perbendaharaan Adi Satria menyebutkan total pajak yang disetor Pemda Lutra ke Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp 32.617.874.908.
Adi menjelaskan bahwa Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani ini menjadi persyaratan penyaluran dana bagi hasil (DBH), PBB, dan PPH untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Daerah. “Berita acara ini akan disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai persyaratan penyaluran DBH, PBB dan PPH untuk Triwulan I TA 2020,” kata Adi.
“Jadi harus ada Berita Acara Rekonsiliasi Pajak yang dilaksanakan KPPN Palopo dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini BPKAD, sebagai persyaratan penyaluran DBH, PBB dan PPH untuk Triwulan I TA 2020. Kalau tidak ada Berita Acara Rekonsiliasi, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tidak akan menyalurkan DBH, PBB dan PPH,” sambungnya.
Ia menambahkan, penandatanganan berita acara ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi Perangkat Daerah (PD) yang begitu cepat memasukkan laporan pajaknya ke BPKAD. “Ini hasil kerjasama seluruh PD karena semua pajak disampaikan ke BPKAD, kemudian BPKAD merekapnya, dan hasil rekap inilah yang kami laksanakan rekonnya dengan Kantor KPPN,” tandas Adi. (LHMS)
Komentar