CLS NEWS.Co.Id – Luwu Utara,- Meski petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan sekolah tatap muka di Luwu Utara belum ada, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah sebelum diizinkan membuka sekolah tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Luwu Utara, Jasrum mengatakan kedepan tidak menjadikan sekolah bisa leluasa menggelar pembelajaran tatap muka. Ada beberapa tahapan verifikasi sebelum izin dikeluarkan. Kata dia, sekolah harus membuat daftar periksa untuk diverifikasi.
“Juknis belum ada, kita tetap mengacu surat edaran yang dikeluarkan bupati pada awal pandemi, pertengahan pandemi juga ada, tatap muka itu dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik itupun kita awasi pelaksanaannya,” kata Jasrum di kantornya, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, Satgas Covid-19 Luwu Utara masih melakukan verifikasi pengawasan terhadap simulasi belajar tatap muka di sekolah. Jika tidak sesuai protokol kesehatan maka sistem belajar luring akan diberhentikan.
“Awal luring akan ada simulasi di bawah pengawasan tim gugus, disdik, dan tim pengawas. Kalau jumlah terpapar covid naik, jangankan meningkat, stagnan saja kita berhentikan,” papar dia.
Namun jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pihak sekolah bisa menerapkan model blended learning. Jumlah siswa yang diperbolehkan ikut belajar di sekolah dibagi per sift dengan pembatasan jam belajar.
“Kalau sesuai protokol kesehatan tetap dilanjut, tapi kalau tidak ya kita hentikan,” ucap Jasrum.
Pemerintah mengisyaratkan tahap uji coba luring digelar triwulan II tahun ini atau menjelang ujian nasional, hal ini jika kasus pandemi menurun dan seluruh guru telah di vaksin.
Sejauh ini langkah yang diambil yakni menunda luring dan tetap memberlakukan sistem belajar daring dari Januari-Maret. (IP/rani)
Komentar