CLS NEWS.CO.Id – Morut, Sulteng _ Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Morowali Utara (Morut), Delnan Lauende, M.Kes, membantah tudingan Mark-Up anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2020, dan sejumlah belanja fiktif di rumah sakit umum lama Kolonodale.
sebagaimana dilansir dari salah satu Media Online Cakra Bhayangkara News (CBN) yang menyasar instansi Dinkes Morut lewat tayangan pemberitaan pada tanggal 14 Agustus 2021 dengan tajuk “Menunggu lidik Dana Covid 2020 Dinkes Morut -Tipikor Polda dan Kejati Sulten tengah bekerja”
Dalam pemberitaan itu, Oknum Wartawan CBN menguraikan secara rinci hasil investigasi mendalam tim CBN di lapangan mendapati sejumlah item pengadaan pada belanja 2020 itu fiktif.
Berikut petikan rilis berita Cakra Bhayangkara News (CBN), “meng-combine pemeriksaan inspektorat Morut, BPK, Tipikor Polda dan Pemeriksa Kejati Sulteng, tim CBN melakukan investigasi mendalam dilapangan. Apa yang didapat? ternyata sejumlah item pengadaan pada belanja 2020, ada yang diduga tidak diadakan. Tak heran jika dana covid di Dinkes Morut tahun 2029 menjadi sorotan, “tulisNya.
Atas pemberitaan tersebut, Delnan Lauende membantah keras dan menyatakan bahwa rilis pemberitaan itu sangat subyektif dan telah mencemarkan institusi Dinkes dan peribadinya.
“Iya Dia mewawancarai pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Tahun 2020 itukan sudah melalui pendampingan dan pemeriksaan Inspektorat. sudah melalui pemeriksaan BPK. Tidak ada mark-up, tidak ada fiktif, kenapa tiba tiba tahun 2021 datang datang langsung menuding bilang barang mark-up, barang fiktif. Berita itu sangat subyektif dan telah mencemarkan nama baik institusi Dinas Kesehatan dan nama baik saya, “tandas Delnan.
Lanjut Delnan, menegaskan bahwa semua alokasi belanja pada tahun 2020 dalam rangka penanggulangan darurat virus Corona Deseiase 19 (Covid-19) itu, berpedoman pada regulasi, serta telah diaudit oleh Inspektorat dan BPK, dan telah dinyatakan bebas temuan.
“Segala kegiatan terkait dengan belanja kebutuhan penanggulangan masa tanggap darurat covid 19 itu, kita berdasarkan surat edaran Nomor 3 tahun 2020, Tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Corona virus disease 2019, yang berpijak pada instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, dengan merujuk pada pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa, “terang Delnan.
Selain itu, Delnan, lebih rinci menjelaskan bahwa perihal pengalokasian anggaran tersebut, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 yang didasarkan pada instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 berdasarkan pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
Masih kata Delnan, “Adapun inti dari instruksi presiden tersebut antara lain, memerintahkan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk melakukan langkah langkah cepat, tepat , fokus, terpadu, dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, “kataNya.
Menyinggung tentang ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19, Delnan, lebih jauh menguraikan perihal dasar yang menjadi rujukan antara lain;
1).Perpres 106 tahun 2007 tentang lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 157 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 106 tahun 2007 tentang lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; 2).Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 3).Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Deseiase 2019 dan perubahannya; 4).Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang recofussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; dan, 5).Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
Sedangkan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan berdasarkan amanat konstitusi, antara lain;
1). Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah, mengambil langkah langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan covid 19
2). Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk pengembangan Covid-19, dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Atas pemberitaan tersebut, Delnan kembali menyatakan bahwa rilis sebagaimana yang ditayangkan di Media Online CBN itu, sangat subyektif, serta kontadiktif dengan fakta, dan sarat dengan penggiringan opini yang berbuntut pada pencemaran nama, baik institusi Dinkes Motut, maupun pribadinya dan meminta kepada oknum Wartawan tersebut agar segera merehabilitasi nama baiknya.
“Saya merasa sudah dicemarkan nama baik saya dan institusi saya pak akibat pemberitaan subyektif dari Wartawan CBN ini. Olenhya itu Saya meminta agar segera nama baik saya direhabilitasi, “pungkas Delnan.
Pewarta: Andi S.
Editor – Dian Rahmana Putri.
Komentar