Keterangan: “Talkshow tentang Nasib Peta Partisipatif Wilayah Adat dan Desa dalam Kebijakan Satu Peta Pasca-Perpres Nomor 23 Tahun 2021 (ft. hms)”
CLS NEWS.CO.Id — Luwu Utara — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP), menjadi pembicara pada Talkshow tentang Nasib Peta Partisipatif Wilayah Adat dan Desa dalam Kebijakan Satu Peta Hari Ini Pasca-Perpres Nomor 23 Tahun 2021 yang digelar Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Talkshow digelar secara daring dari Jakarta, Kamis (16/2/2023).
“Inti dari pemetaan partisipatif adalah pelibatan masyarakat secara aktif, mulai perencanaan sampai penggunaan peta. Sementara manfaatnya terhadap kebijakan pemerintahan secara keseluruhan tentu sangat besar, terutama dalam perencanaan dan penganggaran,” kata IDP yang berbicara dari Ruang Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara.
Bupati beralias IDP ini menjelaskan, dengan tuntasnya pemetaan partisipatif akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program-program dan kegiatan yang tepat di desa terkait.
“Masyarakat mengenal dengan baik potensi yang ada di desanya. Jadi, pemanfaatan ruangnya juga akan dipahami dan diketahui dengan baik oleh masyarakat,” ucap IDP.
“Dengan adanya kejelasan dan kepastian, terutama terkait dengan tata batas desa dan tata ruang yang ada di desa, maka akan sangat membantu Pemda di dalam penetapan atau perencanaan pembangunan. Masyarakat yang menentukan dan kemudian masyarakat juga yang akan menggunakan,” sambungnya.
IDP menyebutkan bahwa pemetaan partisipatif wilayah di Luwu Utara dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu: (1) Tahapan I, yaitu tahapan 2018 – 2020, di mana ada empat kecamatan yang selesai 100%; (2) Tahapan II, yaitu ada lima kecamtan yang progress-nya sudah lebih dari 50%; dan (3) Tahapan III atau tahapan terakhir, akan dimulai pada 2024 – 2026.
IDP mengakui, dalam penetapan tapal batas desa akan selalu ada tantangan yang dihadapi. Misalnya, banyaknya pihak yang harus dilibatkan dan disatukan ataupun karena kurangnya dokumen yuridis dari desa dan kelurahan yang sudah cukup lama terbentuk.
“Untuk melibatkan semua pihak tentu saja dibutuhkan kepiawaian tersendiri. Pendekatannya pun sedikit berbeda dari yang sudah dilakukan sebelumnya, karena permasalahan di lapangan itu sangatlah kompleks,” jelas dia.
Untuk itu, dia berharap ada sinergi dan kerja sama antara pemerintah kecamatan dan desa dalam, termasuk bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada, dalam mencari solusi atau jalan keluar penegasan penetapan batas desa.
Termasuk juga, kata dia, memberikan ruang untuk melihat atau mendengar sejarah terkait pembentukan atau keberadaan desa dari tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh adat yang ada di desa tersebut
Tak kalah pentingnya, lanjut IDP, adanya pelibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Luwu Utara. “Tak cukup hanya melibatkan masyarakat dan pemerintah Luwu Utara, tetapi juga harus melibatkan peran aktif dari masyarakat dan pemerintah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya.
Turut menjadi pembicara, Koordinator Nasional JKPP, Imam Hanafi; Sekretariat Kebijakan Satu Peta, Marcia; Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Lien Rosalina; Perwakilan Kementrian ATR/BPN, Rochmat Darmawan; Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA; serta Ketua Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura, Elphyna E.D Situmorang. (L/HS)
Komentar