Kabag OPS Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan dan Bangunan Didesa Salulemo Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara.

Berita41 Dilihat

CLS NEWS.CO.id — Polres Luwu Utara– Humas, Untuk tetap terjaganya situasi Kamtibmas aman dan kondusif, Ap. Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK, pada hari Rabu 19 Oktober 2022 pukul 09.00 Wita s/d pukul 12.00 Wita, Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Abd. Nur Adnan S.H, memimpin giat pengamanan Eksekusi riil pengosongan atas Tanah beserta bangunan diatasnya di jalan Poros Malangke Desa Salulemo Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara dengan menurunkan / melibatkan personel sebanyak 80 Orang Personil Polres Lutra

  • 2 SST, Personil Yon D Pelopor Sat Brimobda Sulsel.
  • 7 Org Personil TNI-AD, Anggota Koramil 1403-09. (pengamanan terbuka dan Pengamanan tertutup,

Adapun Eksekusi lahan beserta bangunan diatasnya dalam perkara perdata antara Pihak Termohon Eksekusi Pengosongan lahan dilaksanakan untuk menegakkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 54/PDT/2018/PT Mksr Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 715/K/PDT/2019 tentang sengketa lahan yg dimenangkan oleh ABBAS MARJANI melawan H. DABE JIDE bertman 38 orang, sedangkan untuk menjamin tertib dan lancarnya Proses Eksekusi, Petugas Eksekusi didampingi oleh Aparat Pengamanan.

Dengan telah dilaksanakannya proses Eksekusi / Pengosongan oleh Tim Pengadilan Negeri Masamba, yg dipimpin oleh Panitera, JAWARUDDIN, SH dengan batas sbb :

  • Sebelah Utara, Rumah H. Dabe Jibe, Tanah Amir, Tanah dan Rumah Siti Hasra.
  • Sebelah Timur, Jalan Poros menuju Malangke
  • Sebelah Selatan, Tanah Junaedah, Tanah dan Rumah Mahada.
  • Sebelah Barat, Jalan Poros Baebunta – Lara dilanjutkan dengan penyerahan lahan sengketa kepada Pemohon Eksekusi maka secara hukum lokasi tsb telah sah menjadi milik Pemohon Eksekusi.

Dalam acara kegiatan, Ketua Panitera PN Masamba JAWARUDDIN, SH membacakan Keputusan Pengadilan Negeri Masamba di saksikan oleh pemohon eksekusi dan Sdr. BAHLIN Kades Salulemo dan Kabag Ops Polres Luwu Utara.

Selesainya membacakan Keputusan Pengadilan Negeri Masamba diatas obyek tersebut dilanjutkan dengan Eksekusi menggunakan 2 alat berat eksavator untuk melakukan pengosongan rumah, bangunan dan tanaman yang diatas lahan tersebut.

Tim Cls News.Co.id.

Komentar