CLS NEWS COM LUWU UTARA..Begitulah ungkapan yang terdengar samar dari seorang seniorku saat melewati Titian layang di tengah perkampungan. Terlihat jelas senyum kebanggaan korsa Rimbawan diwajahnya yang mulai pucat. Jelang Maghrib Pukul 17.35 WITA deru suara knalpot dari 18 motor tetiba memecah keheningan MANGKALUKU.
Mangkaluku adalah sebuah dusun terakhir di lereng gunung Kambuno, terpisah jarak 27 km dari ibukota desanya. Sebanyak 62.KK menetap di ketinggian 800 m dari permukaan laut.akses jalan sangat berat jalan – jalan setapak yg dihubungkan oleh 6 buah Titian jembatan, gantung karena untuk melewatinya butuh keseimbangan dan konsentrasi dari kantor desa malimbu kami menempuh perjalanan selama 7 jam, meski tukang ojek hanya 4 jam bahkan bisa 2 jam disaat kemarau. Biaya ojek saat ini Rp. 400.000,- Pulang pergi.yabg harusnya pemerintah setempat bisa mengunjunginya untuk membagikan .dana itu agar uang blt dd yg di terima tidak kurang lagi karena sangat miris tak seimbang penerima BLT DD.tinggal mengantongiRp. 200.000,- ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜. Betul2 Sebuah Dusun yg Istimewa. Paling banyak kk nya. Sudah bisa mekar.
Pemukiman ini adalah perkampungan tua disebuah lembah termpat pertemuan beberapa anak sungai, pesan orang tua jika ada yg tersesat di hutan ikuti saja aliran sungai maka anda akan tiba di Mangkaluku. Keberadaan mereka di sana jauh sebelum ada batas kawasan hutan. Bahkan menurut cerita warga salah satu Putra kelahiran Mangkaluku saat ini telah menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Utara. Beliau pasti telah berumur lebih dari 60 tahun, sementara kita tahu tata batas hutan pertama disebut TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) dilaksanakan berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1976. Saat itu disepakati wilayah hutan Negara Indonesia seluas 143 juta Ha yaitu luas wilayah daratan Indonesia dikurangi luas wilayah yg dikelola oleh Agraria. Mangkaluku termasuk dalam angka 143 itu hingga tahun 2019.
Saat ini kita memasuki era pengelolaan kehutanan generasi ketiga, dimana masyarakat adalah bagian dari ekosistem hutan dan terikat secara ekologis dimana masyarakat menempati strata tertinggi, sehingga mereka tidak bisa pisahkan. Atas pemikiran itu maka pemerintah memberikan akses seluas2nya kepada masyarakat untuk menjaga ekosistemnya serta meningkatkan kualitas ekologinya.
Berbagai kebijakan digiatkan diantaranya :
- TORA (Tanah Obyek Reformasi Agraria) semua pemukiman beserta lahan budidaya yg msh berada dikawasan dikeluarkan dan diberikan kpd masyarakat untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Agraria untuk meregistrasi dan menerbitkan Sertifikat Tanah. Alhamdulillah Mangkaluku tahun 2019 terakomodir
- Perhutanan sosial yaitu memberi kesempatan untuk berusaha dalam kawasan hutan selama 35 tahun melalui berbagai skema :
HutanDesa, yaitu HPH yg dikelola Desa
HTR, Hutan Tanaman (HTI) yg dikelola KTH
HKm, pengusahaan HHBK oleh masyarakat
Kemitraan, perorangan atau badan usaha bermitra KPH
HutanAdat, pengakuan hak2 komunal.
Keberadaan kami di tempat Indah Terpencil ini dalam upaya Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tahun 2020 di Malimbu dan Komba yg sumber pembiayaannya dari Perusahaan Tambang PT. VALE, berdasarkan nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Kegiatan direncanakan selama empat tahun (2020 -2023) Mohon Dukungan dari segenap pemerhati lingkungan. Kritik, Saran ataupun Nyinyiran tetap kami butuhkan untuk upaya perbaikan dan peningkatan nilai manfaat bagi Masyarakat.
Salam Lestari dari
Komentar