CLS NEWS.CO.Id —– LUWU UTARA —- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kabupaten Luwu Utara, Nursalim Ramli menegaskan perlunya inovasi diera digitalisasi. Hal ini di sampaikan di hadapan Kabid Persandian Saraswati, S.I.KOM dan Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Muda Alisman, S.AN.
Nursalim menambahkan inovasi yang dilakukan tidak hanya hari ini saja tapi secara berkesinambungan, karena setiap apa yang dilakukan tentu ada hasilnya dan setiap aturan serta surat harus ada tindak lanjutnya.
“Haruski terus berkarya, berinovasi, perlihatkan kinerja ta apa lagi zaman digitalisasi sekarang ini semakin maju dan berkembang tentu Persandian juga harus mengikut dari perkembangan itu karena Bidang Persandian ini memiliki 3 tugas utama yang harus di tuntaskan yaitu Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Persandian. Karena Persandian ini tidak sama dengan persandian zaman dulu ada perubahan dgn adanya kemajuan Teknologi Informasi,”jelasnya.
Nursalim Ramli yang juga Plt. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ini sangat berharap agar bekerja dan tuntaskan pekerjaan yang selama ini belum ditindaklanjuti.
“Pekerjaan yang sudah dilaksanakan namun belum maksimal agar dimaksimalkan, yang sudah baik agar ditingkatkan lagi yg lbh baik. Intinya jalankanki itu 3 poin tadi Keamanan Informasi, Keamanan Siber, Persandian dari ketiga point ini tentu beda tugas dan tanggungjawabnya,”jelasnya.
Kabid Persandian Saraswati bersama Pejabat Fungsional Sandiman Alisman di hadapan Kadis Kominfo-SP menyampaikan agenda kegiatan Bidang Persandian kedepan, sbb :
(1) Persiapan Kunjungan Dinas Kominfo-SP Kab. Enrekang Ke Dinas Kominfo SP Kab. Luwu Utara
(2) Perkembangan Proses Layanan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik bagi ASN lingkup Pemda Luwu Utara melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS), BeSign & Srikandi. Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2022 Ttg Sertifikat Elektronik.
(3) Proses Layanan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dari Pusat, Provinsi, Kab/Kota sampai ke tingkat SKPD, Bagian Setda, Kecamatan, Kel & Desa secara timbal balik. Perbup No. 9 Tahun 2022 ttg Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi
(4) Proses Layanan Literasi & Edukasi Keamanan Siber bagi Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Perwakilan Masyarakat masing2 dusun di Desa & Kelurahan serta Siswa dan Siswi SD & SMP. Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2022 ttg Pelaksanaan Literasi dan Edukasi Keamanan Siber.
(5) Proses Layanan Pelaksanaan Computer Security Incident Response Team Kab. Luwu Utara (CSIRTKABLUTRA). Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2021 ttg Tanggap Insident.
(6). Rapat Koordinasi tentang Layanan Pelaksanaan Bimtek Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menggunakan Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS), Aplikasi BeSign & Aplikasi Srikandi.
(7) Rapat Koordinasi tentang Layanan Perkembangan Jaring Komunikasi Sandi
(Tim Cls news.Co.id).
Komentar