CLS NEWS CO.id — LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melalui Penyidiknya telah melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti (BB) Tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, sekitar pukul 13.25 Wita.
Penyerahan Tersangka bersama barang bukti (BB) ini dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara Aipda Sahiruddin. Rabu (29/1/2020) siang tadi.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU. Ferasmus Rande saat dikonfirmasi media Humas Polres Luwu Utara membenarkan bahwa tiga tersangka kasus narkoba diantaranya, berinisial Arf (31), Hr (34) dan Sa (24) telah diserahkan.
“Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Luwu Utara dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Muhith Nur SH, MH, Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Kasat mengatakan tersangka yang diserahkan berinisial Arf (31) dan Hr (34) dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka berinisial Sa (24) dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Komentar