CLS NEWS.COM .Luwu Utara– Penyelengga pemerintah itu ada dua sekarang berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, kalau dulu DPR itu namanya legeslatif, sekarang itu yang legeslatif itu ada di pusat yaitu DPR-RI. Demikian disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Utara Haji Aspar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/08)
“Sekarang DPR masuk penyelenggara pemerintah walaupun fungsinya masih ada fungsi legeslasi pengawas,”terangnya
Aspar menyebutkan, penyelenggara pemerintah ada dua, ketika masyarakat ingin menyalurkan aspirasinya kedua penyelenggara ini bisa didatangi
“Jadi dua penyelenggara pemerintah sekarang, maka ketika masyarakat mau menyalurkan aspirasinya dia bisa datang kedua tempat ini yaitu pemerintah daerah sendiri menjadi penyelenggara dan DPR menjadi pengawas,” jelasnya
H.Aspar menuturkan, ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya, masyarakat bisa memilih kedua tempat ini. Ketika mereka pilih ke DPR, maka mereka hanya bisa ketemu dengan wakil rakyat, dan tidak bisa ketemu dengan bupati dan pimpinan SKPD.
“Jangankan pimpinan SKPD apalagi bupati itu mereka tidak bisa ketemu di DPR karena mereka masuk di DPR berarti mereka hanya bisa ketemu wakilnya yaitu anggota DPR,” kata Haji Aspar yang juga mantan KasatPol PP
“Di DPR silahkan salurkan aspirasita semua ke wakilta, apa yang mau sampaikan, nanti wakilta di DPR mencatat apa aspirasita. Dasar pencatatannya inilah yang dijadikan dasar untuk rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah disitu DPR baru bisa ketemu bupati atau pimpinan SKPD,” sambungnya
Lanjut Aspar, dia (masyarakat) bisa datang disini kalau di undang, tapi dia hanya sebatas datang mendengar tidak ada hak suaranya.
“Jadi sekarang hanya datang menyaksikan apakah betul aspirasi yang dia sampaikan kewakillnya ini dia sampaikan ke Pemda,” ujarnya.
” Dari situ nanti Sekwan bersama kasubag penganggaran dan pengawasan yang mengeluarkan hasil notulen itu disampaikanlah kepada pembawa aspirasi,” ucap H.Aspar.. ( *)
Komentar