CLS NEWS CO.Id —Luwu — Undang-undang atau Peraturan yang mewajibkan wartawan (Jurnalis) wajib mengundurkan diri (resign) dari tempat kerjanya menuai protes keras dari Partai Buruh.
Serangan frontal ini disampaikan Ketua Bappilu Partai Buruh Exco Luwu, Ishak Yswandi saat acara diskusi mingguan di kantor Partai Buruh Exco Kabupaten Luwu, Sabtu (16/12/2023).
Seperti yang di kutip dari Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro saat kegiatan peningkatan kapasitas wartawan di Ambon, Senin (22/7). ANTARA/Ho- Diskominfosandi Ambon dan meluasnya di media social Facebook dan Whatsaap hingga kini.
“Teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah dan lainnya, kami dari Dewan Pers meminta untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), ” kata Atmaji.
Menurut dia, Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas tentang wartawan harus mengundurkan diri dari tempat kerjanya di perusahan media jika “maccaleg” sangat tidak masuk akal dan melanggar Hak Asasi Manusia.
“Wartawan itu mendapatkan honor atau gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, bukan dari Uang Rakyat melalui pemerintah. Jadi tidak ada alasan yang kuat jika harus mundur. Wartawan itu beda dengan PNS atau ASN, beda dengan Menteri atau TNI-Polri bahkan Kepala Desa, aturan ini pasti dibikin dalam keadaan mabok lem kekuasaan,” sindir Iccank, sapaan akrabnya di kalangan Jurnalis Luwu Raya dan Sulsel.
Sedangkan di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Begitu juga di Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Masih kata mantan penyiar radio, dan mantan pengurus PWI Luwu Raya, Toraja Utara dan Tana Taraja ini.
“Wartawan atau jurnalis itu kalo mundur dari tempat kerjanya terus penghasilan dia, gaji, honor dapat dari mana? Harus pergi nge-rampok? Mungkin dia punya anak istri dan kebutuhan sekolah anak-anaknya yang harus kita perhatikan. Beda sama Pekerja lainnya seperti Seniman, Artis, Karyawan BUMN dll dsb yang pendapatannya pasti lebih tinggi daripada profesi wartawan. Ini yang KPU dan pembuat UU di DPR RI ngaco semua!.” Kata Ishak Yswandi yang juga merupakan Caleg Partai Buruh Nomor Urut 1 Dapil 5 : Lamasi, Lamasi Timur dan Walenrang Utara.
“Kalo Menteri, atau pengurus Organisasi dibawah naungan Pemerintah wajar jika mundur, karena dia makan gaji pakai uang rakyat. Dan jika dia tidak mengundurkan diri, ditakutkan ada abuse of power yang akan menggunakan kekuasaannya demi kepentingan dirinya dan partai tempat dia Nyaleg ataupun kontestan di Pilpres. Sekarang kalau profesi Wartawan, apakah dia punya power atau punya jaring kekuasaan untuk memerintah aparatur negara? Kan tidak! Terus apa yang mau ditakuti dari Jurnalis jika tidak mundur dari jabatannya atau tempat dia bekerja? Emang wartawan bisa perintah-perintah Bawaslu atau KPU atau Camat dan Lurah apa?,” tanyanya dengan nada heran.
Sekedar diketahui, bahwa sebelum pendaftaran bakal calon (Bacaleg) atau masuk Partai Politik. Terlebih dahulu kami sudah melakukan pengkajian mendalam terkait regulasi-regulasi yang melarang Wartawan atau Jurnalis untuk menjadi Caleg.
Karena hal itu jelas tertuang dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak di atur, kecuali mereka yang di gaji dari Negara pakai uang pajak rakyat. (Red)
Tim Redaksi CLS News.CO.id :
HamzaH Hunter.
Komentar