Tim tabur Kejaksaan Agung RI, tim Tabur kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan tim tabur kejaksaan negeri luwu utara ( masamba ) kembali berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) kejaksaan tinggi sulsel / kejaksan negari Luwu Utara ( Masamba ).
Terpidana yang berhasil ditangkap dan diamankan yaitu Hamnir als Bapak Yustika Bin Luku yang telah buron selama kurang lebih 3 ( tiga ) tahun sejak tahun 2017, dimana sebelumnya terpidana adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi ( tipikor ) penyimpangan keuangan sekertariat daerah kabupaten luwu timur pada tahun 2004., 2005, 2006, 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 127.863.194,-
Ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Luwu Utara ( Haedar,SH.,MH )
Kajari Haedar menambahkan bahwa berdasarkan putusan mahkamah agung RI Nomor : 1036 K/ Pid.Sus / 2010, tanggal 28 April 2011, terpidana diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang- undang nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor : 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 4 ( empat tahun ) dan denda sebesar RP. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 ( tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp. 127.863.194 ( seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah ) subsidiair 1 ( satu) bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana.
Terpidana Hamnir als Bapak Yustika Bin Luki diamankan oleh tim tabur kejaksaan agung RI, dan tim tabur kejaksaan negeri luwu utara bersama tim tabur kejaksaan negeri luwu timur yang dipimpin oleh Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara
M. Yusuf Rachman, SH.,MH., bersama dengan kasi pidum Luwu Utara Muhith Nur SH., MH Jaksa fungsional Ryan,SH, bekerja sama dengan tim tabur kejaksaan negeri luwu timur / kasi intel luwu timur pada hari kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 13. 20 wita tanpa perlawanan.
Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1036 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 28 April 2011 diterima dikejaksaan negeri Luwu Utara kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk
Melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut berturut turut selama 3 kali dan oleh itu kemudian terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ) dan dinyatakan buron.
Selanjutnya ketika diintensifkan pencaharian buronan oleh Tim tabur kejaksaan RI diperoleh informasi terpidana berada di kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur propinsi Sulawesi Selatan
Setelah dipastikan keberadaan terpidana, kemudian tim tabur Kejaksaan RI bersama tim tabur kejaksaan Negeri Luwu Utara dibantu tim tabur Kejaksaan Negeri Luwu timur langsung melakukan penangkapan tepatnya di Kelurahan SP Mahalona Kec. Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan pukul 21.30 wita, tim tabur tiba di kantor kejaksaan negeri Luwu Utara guna kelengkapan administrasi berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta pemeriksaan kesehatan / rapid tes dan terpidana dinyatakan sehat / non reaktif.
Selanjutnya pada pukul 22.15 wita terpidana dibawa langsung ke lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) kelas II Masamba Luwu Utara untuk
Menjalani hukuman pidana penjara .( mus/cls)
LIPUTAN Frans aris paelo.
Komentar