CLS NEWS COM .LUWU UTARA – Forum Peduli Jurnalis (FPJ) Luwu Utara (Lutra) menggelar aksi simpatik di depan Mako Polres Luwu Utara, Sabtu (8/2/2020) malam.
Aksi simpatik ini untuk menunjukkan solidaritas kepada sesama jurnalis, Muh. Asrul (34) yang ditahan di Mapolda Sulsel karena memberitakan dugaan korupsi di Kota Palopo.
Kordinator Aksi, Mursalim Mansyur yang merupakan jurnalis dari Lensa Timur, menuntut agar sodara Asrul dibebaskan.
“Kami meminta sodara Asrul untuk diproses sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU (Memorandum of Understanding) Dewan Pers dengan Kapolri,” ujarnya.
Mursalim menegaskan, penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi.
“Jika memang tuntutan kami tidak di kabulkan maka kami meminta kepada Anggota DPR RI yang terhormat untuk mengkaji kembali dasar dan landasan negara ini. Stop Kriminalisasi Pers di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Arie Laupa redaktur pantaunewsonline.com menuturkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama profesi pewarta.
Dimana menurutnya apa yang menimpa Asrul adalah suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers pasca era reformasi, adalah kemunduran demokrasi.
“Seharusnya, sengketa pemberitaan yang terjadi seyogyanya diselesaikan di Dewan Pers sebagai suatu lembaga yang mewadahi semua kegiatan pers,” tuturnya.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan itu punya mekanisme tersendiri dalam tubuh pers sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999, dan pasal-pasalnya jelas. Bukan langsung menggunakan pasal UU ITE,” jelasnya.
Diketahui Muh. Asrul merupakan jurnalis Berita.News yang hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar.
Ia ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra Wali Kota Palopo Judas Amir, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo. (*)
Komentar